Bambang Yunarko, S.H., M.H.


Nama
Bambang Yunarko, S.H., M.H.
Tempat
Tanggal Lahir

Alamat
Korespondensi

Alamat
Instansi
Jl. Dukuh Kupang XXV/54 Surabaya
Jabatan

Email

No. Telp.
 08123382044
Fax
-
Profil Singkat
Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Lulusan S1 Universitas Airlangga Surabaya, S2 Universitas Airlangga Surabaya
Publikasi
VOL. X NO. 3 TAHUN 2005 EDISI JULI

VOL. X NO. 4 TAHUN 2005 EDISI OKTOBER

VOL. XVI NO. 1 TAHUN 2011 EDISI JANUARI

Nur Yahya, S.H., M.H.


Nama
Nur Yahya, S.H., M.H.
Tempat
Tanggal Lahir
Sidoarjo, 22 Nopember 1964
Alamat
Korespondensi

Alamat
Instansi
Jl. Dukuh Kupang XXV/54 Surabaya
Jabatan

Email
No. Telp.
08123002770
Fax
-
Profil Singkat
S1 tahun 1988 di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, S2 tahun 1997 di Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, selain sebagai Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya juga berprofesi sebagai Pengacara, serta sebagai Direktur Eksekutif pada Lembaga Pengkajian/Strategis Kepolisian
Publikasi
VOL. 2 NO. 1 TAHUN 1997 EDISI APRIL

VOL. 2 NO. 2 TAHUN 1997 EDISI JULI
Resensi Buku: HUKUM PIDANA

VOL. 3 NO. 1 TAHUN 1998 EDISI JANUARI

VOL. 4 NO. 1 TAHUN 1999 EDISI JANUARI

VOL. XIII NO. 3 TAHUN 2007 EDISI SEPTEMBER

Besse Sugiswati, S.H., M.Hum.

Nama
Besse Sugiswati, S.H., M.Hum.
Tempat
Tanggal Lahir
Malang,
Alamat
Korespondensi
Jl. Kalimosodo, Malang
Alamat
Instansi
Jl. Dukuh Kupang XXV/54 Surabaya
Jabatan

Email
No. Telp.
08179392500
Fax
-
Profil Singkat
Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan S2 Program Magister Ilmu Hukum Universitas Narotama dengan konsentrasi Hukum Bisnis
Publikasi
Jurnal Perspektif Vol. 3 No. 1 Tahun 1998 Edisi Januari

Jurnal Perspektif Vol. V No. 2 Tahun 2000 Edisi April

Jurnal Perspektif Vol. IX No. 4 Tahun 2004 Edisi Oktober

Jurnal Perspektif Vol. XVI No. 1 Tahun 2011 Edisi Januari

Volume III Nomor 4 Tahun 1998 Edisi Oktober

TINJAUAN PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM TENTANG POLITIK HUKUM, SISTEM HUKUM DAN TEORI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM


TINJAUAN PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM TENTANG POLITIK HUKUM, SISTEM HUKUM DAN TEORI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM
Oleh:
Noor Tri Hastuti

ABSTRAK
Polemik dalam ilmu hukum tidak akan pernah berhenti. Hal ini sesuai dengan sifat ilmu yang selalu tumbuh dan berkembang di setiap jamannya. Begitu pula dengan pemahaman terhadap aspek-aspek hukum seperti politik hukum, sistem hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Asumsi dasar dalam tulisan ini ditekankan pada tinjauan dari perspektif filsafat hukum terhadap teori hukum, politik hukum, serta sistem hukum dalam konteks pembangunan hukum. Perspektif filsafat hukum tentang ketiga aspek hukum tersebut merupakan usaha untuk mencari hakikat hukum yang memberikan konsepsi dari kajian yang mendalam tentang hukum dan menerapkan hukum agar layak tempatnya di alam semesta ini hingga memberikan kemaslahatan kepada umat manusia.

PERANAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI JAWA TIMUR DALAM ALIH TEKNOLOGI


PERANAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI JAWA TIMUR DALAM ALIH TEKNOLOGI
Oleh:
Ninuk Tiyanti

ABSTRAK
Perusahaan Penanaman Modal Asing berperan dalam alih teknologi melalui peralatan-peralatan perusahaan, termasuk di dalamnya adalah paket mesin dan melalui Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang dibawa dari negaranya. Cara terjadinya alih teknologi adalah melalui metoda pendidikan dan latihan yang disediakan oleh perusahaan PMA dan melalui penggantian Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang kepada Tenaga Kerja Indonesia. Adapun peranan Perusahaan Penanaman Modal Asing dalam alih teknologi baru berada tahap pertama dari beberapa tahapan proses alih teknologi yang digariskan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, yaitu pada tahap kemampuan Tenaga Kerja Indonesia untuk mengoperasikan peralatan mesin.
Sebagai negara berkembang Indonesia masih membutuhkan perusahaan PMA untuk membantu dalam hal permodalan, manajemen maupun teknologi. Namun demikian, keberadaan perusahaan PMA tidak boleh menyebabkan terjadinya ketergantungan teknologi. Oleh karena itu sudah saatnya apabila pemerintah Indonesia membuat UU tentang Alih Teknologi yang dapat melindungi kepentingan Indonesia, sehingga tujuan diijinkannya investasi asing yaitu untuk memodernisasi dan merubah struktur ekonomi Indonesia dapat tercapai.

ANALISA KADAR “CREDITWORTHINESS” NASABAH DEBITOR DALAM PENYALURAN KREDIT


ANALISA KADAR “CREDITWORTHINESS” NASABAH DEBITOR DALAM PENYALURAN KREDIT
Oleh:
A. Yudha Hernoko

ABSTRAK
Kredit merupakan bisnis bank yang berisiko tinggi (high risk). Untuk itu penyaluran kredit kepada nasabah debitor harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Kasus-kasus kredit macet yang marak terjadi pada akhir-akhir ini merupakan indikasi belum dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat secara konsisten dan transparan.
Untuk itu banak harus melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) serta azas-azas perkreditan yang sehat secara konsisten dan transparan, sehingga tingkat risiko (degree of risk) yang harus dihadapi perbankan akan dapat diminimalkan. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian di bidang perkreditan secara konsisten, serta analisis kredit yang cermat dan teliti terhadap kondisi internal maupun eksternal calon nasabah debitor akan lebih menjamin keselamatan dan keamanan dana (kredit) yang disalurkan oleh bank. Dengan demikian kasus-kasus kredit macet yang acapkali melanda dunia perbankan Indonesia akan dapat ditekan dan atau dihindarkan sedini mungkin. Lebih lanjut akan berimplikasi pada terpeliharanya image dan kepercayaan masyarakat terhadap bank tetap terjaga dengan baik.

PENGGUNAAN FIDUCIA DALAM PENGIKATAN JAMINAN


PENGGUNAAN FIDUCIA DALAM PENGIKATAN JAMINAN
Oleh:
Ari Purwadi

ABSTRAK
Fiducia merupakan lembaga jaminan yang tumbuh karena kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dimaksud adalah banyak debitur yang hanya memiliki benda bergerak yang kalau dijaminkan tidak perlu diserahkan kepada kreditur, karena benda milik debitur itu merupakan modal usaha sehingga dapat mendatangkan uang yang justru untuk digunakan melunasi hutangnya.
Praktek fiducia ini pada awalnya justru dianggap sebagai gadai gelap, karena bertentangan dengan pasal 1152 ayat (2) BW, namun melalui yurisprudensi eksistensi fiducia justru diakui sebagai bentuk lembaga jaminan kebendaan baru.
Karakteristik fiducia merupakan penyerahan hak milik sebagai jaminan dengan sifat: 1. fiducia merupakan perjanjian accesoir, sehingga didahului dengan adanya perjanjian pokok yang berupa perjanjian kredit, 2. penyerahan hak milik itu bersifat terbatas, 3. pemegang fiducia memiliki hak parate eksekusi, dan 4. pemegang fiducia memiliki hak preferent manakala pemberi fiducia jatuh pailit. Oleh karena itu benda jaminan masih berada di tangan debitur maka unsur itikad baik pada debitur sangat dibutuhkan dalam fiducia ini, karena terbuka kemungkinan bagi debitur untuk melakukan pemindahtanganan benda fiducia kepada orang lain. Dengan menggunakan kontrak baku kemungkinan debitur yang beritikad buruk dapat diminimalkan.
Dalam perkembangannya, fiducia juga bisa digunakan pada benda tidak bergerak (tanah), sebagaimana yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 1985, yang menyatakan rumah susun atau satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah pakai negara dapat dibebani dengan fiducia, meskipun kemudian ketentuan ini bisa dianggap tidak berlaku karena UU No. 4 Tahun 1996 telah menambah obyek hak tanggungan yaitu rumah susun di atas hak pakai yang diberikan oleh negara dibebani dengan hak tanggungan. Sedangkan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1992 penggunaan fiducia masih dimungkinkan.
Keberadaan fiducia masih diperlukan khususnya bagi obyek benda bergerak, namun untuk benda tidak bergerak masih perlu dibentuk mengenai hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai agar tidak terjadi kesimpangsiuran penggunaan lembag ajaminan sehingga tujuan UU No. 4 Tahun 1996 bis aterwujud, yaitu unifikasi lembaga jaminan yang berkaitan dengan tanah.

PENGUASAAN, PEMILIKAN DAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH


PENGUASAAN, PEMILIKAN DAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Oleh:
Tondo Subagijo

ABSTRAK
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Apabila berbicara tentang Pendaftaran Tanah, di Indonesia terdapat bermacam-macam status tanah yang belum terdaftar menurut UUPA antara lain tanah bekas hak adat, Tanah Negara bekas hak berat dan Tanah Negara bebas. Untuk memperoleh status hak atas tanah dari tanah bekas hak adat dan hak-hak lain menjadi hak menurut UUPA diperlukan alas hak yang berbeda-beda dan dengan prosedur yang berbeda pula.

PROFIL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM REJIM HUKUM


PROFIL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM REJIM HUKUM
Oleh:
Demo Kamelus

ABSTRAK
Hukum perundang-undangan lahir dari kekuasaan. Dalam banyak hal, logika kekuasaan mendominasi struktur, sistem dan substansi rejim hukum perundang-undangan. Pengalaman sejarah menunjukkan, perundang-undangan dimanipulasi dan direkayasa sedemikian rupa demi kepentingan kekuasaan, namun berlindung di balik asas legalitas dan faham konstitusionalisme. Secara teoritis, lahirlah apa yang disebut unjust law. Hukum yang demikian, dalam hal-hal tertentu, secara potensial melanggar hak-hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini mencoba menganalisis unjust law tersebut dan profil pelanggaran HAM yang terdapat di dalamnya.